Frequently Asked Question (FAQ) Seputar Hibah DPPM 2025
1.) Apakah dosen dengan “tugas belajar” diperkenankan sebagai anggota tim peneliti?
- Dosen yang sedang tugas belajar yang TIDAK meninggalkan pekerjaan dengan status di BIMA aktif dan memenuhi persyaratan lainnya (memiliki NIDN/NIDK/NUPTK, ID Sinta) diperbolehkan menjadi anggota tim peneliti. (Buku Panduan PPM 2025 hal. 16).
2.) Apakah dosen dengan jabatan fungsional di bawah Lektor diperkenankan sebagai anggota tim peneliti?
- Dosen yang masih berjabatan fungsional di bawah Lektor (masih Asisten Ahli atau masih sebagai Tenaga Pengajar/belum berjabfung) asal berstatus aktif di BIMA dan memenuhi persyaratan lainnya (memiliki NIDN/NIDK/NUPTK, ID Sinta) diperbolehkan menjadi anggota tim peneliti.
3.) Berapakah jumlah maksimal dan minimal anggota tim peneliti?
- Jumlah maksimal anggota pada buku tidak dibatasi maksimal jumlahnya, yang penting wajar dan fungsional dalam penelitian. Anggota tim peneliti minimal 2 (dua) orang dengan salah satunya berasal dari perguruan tinggi ketua tim peneliti.
4.) Apakah dosen Prodi Akademik boleh menjadi anggota dari pengusul dosen Prodi Vokasi atau sebaliknya?
- Kebijakan DPPM saat ini memperbolehkan dosen Prodi Akademik menjadi anggota dari pengusul dosen Prodi Vokasi dan sebaliknya dosen Prodi Vokasi menjadi anggota dari pengusul dosen Prodi Akademik.
5.) Apakah kuota dua pengusulan proposal penelitian (yaitu satu ketua dan satu anggota atau dua-duanya anggota) itu diperbolehkan di skema yang sama?
- Kuota dosen dalam pengajuan proposal penelitian di BIMA 2025 tidak dibatasi hanya pada satu skema saja. Nama dosen diperkenan tercantum pada skema yang sama atau berbeda.
6.) Apakah dosen berhomebase di prodi Magister (S2) diperkenankan melibatkan mahasiswa dari prodi Sarjana (S1)?
- Dosen dapat melibatkan mahasiswa strata yang mana pun (S1, S2, S3) atau lintas prodi, tidak dibatasi harus dari Prodi strata yang sama. Hanya saja perlu dipikirkan hak-haknya dalam luaran penelitian.
7.) Apakah dosen berhomebase di prodi Magister (S2) diperkenankan melibatkan mahasiswa dari prodi Sarjana (S1)?
- Dosen dapat melibatkan mahasiswa strata yang mana pun (S1, S2, S3) atau lintas prodi, tidak dibatasi harus dari Prodi strata yang sama. Hanya saja perlu dipikirkan hak-haknya dalam luaran penelitian.
8.) Jika luaran penelitian multiyears pada tahun pertama berupa model, sedangkan pada tahun kedua sampai pada tahap intervensi, apakah dapat diajukan pada skema Penelitian Fundamental?
- Penelitian fundamental ada yang murni hanya pada hal-hal fundamental/dasar, namun ada yang menuju terapan, walaupun masih bersifat fundamental yang dibuktikan dengan TKT/TRL 1-3. Silakan lakukan uji TKT/TRL. Penelitian ini boleh diajukan pada skema fundamental selama skala TKT/TRLnya juga masih penelitian dasar tersebut.
9.) Apakah pencantuman target luaran tambahan SELAIN luaran wajib yang memang diminta dan ditargetkan dalam proposal akan menambah poin penilaian proposal?
- Penambahan luaran tambahan penelitian di luar luaran wajib TIDAK MENAMBAH SKOR penilaian proposal, juga TIDAK ADA KONSEKUENSI untuk pencapaiannya. Silakan difokuskan pada luaran wajibnya saja.
10.) Untuk penelitian terapan, apakah ada batas minimal kontribusi in cash (tunai) dan in kind (natura) dari mitra?
- Tidak ada batasan besaran dana in kind atau in cash. Namun, jika dituliskan secara eksplisit ada lebih baik. Dukungan pendanaan ini harus dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari mitra.