RIIM-JSPS-Japan-Indonesia Research Cooperative Program antara JSPS (Japan Society for the Promotion of Science) dan BRIN.
PANDUAN RIIM-JSPS
- Program & Skema
- Nama program: Japan-Indonesia Research Cooperative Program antara JSPS (Japan Society for the Promotion of Science) dan BRIN.
- Kegiatan: Joint Research Projects dan Joint Seminars.
- Bidang: Semua bidang ilmu (humaniora, sosial, sains alam, teknologi baru).
- Jumlah proyek: maksimal 2 proyek terpilih.
- Durasi: 1–2 tahun (mulai 1 April 2026).
- Pendanaan
- JSPS: hingga JPY 2,5 juta per tahun (maksimal JPY 5 juta untuk 2 tahun).
- BRIN: hingga Rp 1 miliar per proyek per tahun.
- Masing-masing lembaga hanya membiayai peneliti dari negaranya.
- Biaya yang didukung BRIN: bahan habis pakai, biaya tenaga lapangan, perjalanan domestik, konsumsi rapat, software/peralatan (maks. 10% anggaran atau Rp 50 juta).
- Tidak boleh digunakan untuk: gaji PI/Co-PI, publikasi/jurnal internasional, konferensi, maupun belanja modal.
- Persyaratan Peneliti
- PI Jepang: mengikuti aturan JSPS.
- PI Indonesia:
- WNI, doktor (S3), afiliasi lembaga riset/universitas/industri yang terdaftar resmi.
- Harus terdaftar di Sistem SEBARIS dan mendaftar lewat BRIN Pendanaan System.
- Boleh terlibat maksimal di 2 proposal (1 sebagai PI + 1 anggota, atau 2 sebagai anggota).
- Wajib punya rekam jejak riset/publikasi.
- Harus memperoleh ethical clearance sebelum penelitian dimulai.
- Prosedur Pengajuan
- Proposal harus identik di sisi JSPS dan BRIN (judul sama, konten selaras).
- Dokumen BRIN: proposal berbahasa Inggris, CV tim, RAB rinci, surat persetujuan institusi.
- Pengajuan:
- Jepang → JSPS Online Application System.
- Indonesia → pendanaan-risnov.brin.go.id.
- Tenggat: 3 September 2025.
- Hasil seleksi diumumkan Januari 2026.
- Evaluasi
Kriteria penilaian meliputi:
- Konsistensi dengan bidang riset.
- Kapasitas PI.
- Hasil ilmiah yang diharapkan.
- Sinergi kolaborasi internasional.
- Rencana riset & pertukaran peneliti.
- Dampak ekonomi & sosial.
- Kelayakan pelaksanaan (tim, anggaran, fasilitas).
- Kontrak & Regulasi
- Harus ada perjanjian kerjasama antar institusi terkait IP, data, dan hasil riset.
- Ethical clearance & research permit wajib bagi peneliti asing di Indonesia.
- Material riset lintas negara wajib pakai Material Transfer Agreement (MTA).
- IP harus diatur dalam kontrak kolaborasi.
- Data hasil riset harus disimpan di Repositori Ilmiah Nasional BRIN (rin.brin.go.id).
- Pelaporan & Output
- Progress report & laporan keuangan setiap tahun.
- Laporan akhir dalam 1 bulan setelah proyek selesai.
- Output minimal:
- 2 artikel jurnal internasional Q1/Q2 (minimal status under review) dengan PI Indonesia sebagai penulis pertama/korespondensi, atau
- Hak Kekayaan Intelektual (minimal terdaftar).
- Semua output wajib mencantumkan logo BRIN & LPDP.
- Mekanisme Pencairan Dana (Annex 1)
- Dana ditransfer dari LPDP ke institusi penerima.
- Tahap pencairan: 1 atau 2 tahap tergantung besarannya.
- Minimal 80% dana tahap pertama harus terpakai sebelum pencairan berikutnya.
- Sisa dana/tidak sesuai peruntukan harus dikembalikan ke LPDP dalam 60 hari.