Bidang Riset dan Inovasi (BRIn) LPPM Universitas Ahmad Dahlan (UAD) mengingatkan para penerima insentif skema PTM dan PDD Penelitian Internal UAD Tahun 2025 untuk segera melakukan pelaporan capaian luaran penelitian. Pelaporan ditujukan bagi peneliti yang telah menyelesaikan pelaksanaan penelitian sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun batas pelaporan dibagi menjadi dua gelombang, yakni gelombang pertama paling lambat 31 Mei 2026 pukul 12.00 WIB dan gelombang kedua paling lambat 15 Juli 2026 pukul 12.00 WIB.
Pelaporan capaian luaran menjadi bagian penting dalam proses monitoring dan evaluasi pelaksanaan penelitian internal di lingkungan UAD. Selain sebagai bentuk pertanggungjawaban akademik, laporan tersebut juga digunakan untuk memastikan luaran penelitian yang telah ditetapkan dapat tercapai dengan baik. Melalui pelaporan yang tertib dan tepat waktu, BRIn UAD berharap kualitas tata kelola penelitian internal semakin meningkat serta mampu mendukung penguatan budaya riset di lingkungan universitas.
