SEPUTAR RISETMU XI

Kebijakan BRIn untuk Partisipasi RisetMu Batch IX 2025 :

  1. Pengusul harus memenuhi pesyaratan sesuai dengan skema yang dipilih.
  2. Pengusul tidak terdaftar sebagai ketua penelitian pendanaan internal UAD atau pendanaan DRTPM on going 2025.
  3. Proposal Hibah RisetMu yang diterima/didanai akan diperhitungkan sebagai pengurang kuota penelitian pendanaan internal UAD, baik sebagai ketua maupun anggota.
  4. Tema/topik yang penelitian diusulkan TIDAK SAMA dengan tema/topik yang penelitian pendanaan internal UAD atau pendanaan DPPM on going 2025. Tingkat Kemiripan (similaritas) proposal yang diajukan maksimal 25%.
  5. Mengoptimalkan mitra kerjasama penelitian dengan institusi di lingkungan Persyarikatan Muhammadiyah.
  6. Diutamakan mengambil tema topik penelitian khusus dari Persyarikatan, termasuk dari Ortom dan AUMnya.
  7. Skema penelitian yang ditawarkan yaitu Penelitian Fundamental Reguler I dengan pendanaan maksimal Rp 10.000.000,-
  8. Persyaratan dan ketentuan lain mengikuti Buku Panduan Hibah RisetMu Batch IX 2025.
  9. Panduan Hibah RisetMu Batch IX dapat diunduh pada tautan: risetmu.or.id/kategori/pengumuman

Apa itu Hibah RisetMu?

RisetMu adalah Program Hibah Penelitian dan Pengabdian yang diselenggarakan oleh Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (Diktilitbang) Pimpinan Pusat Muhammadiyah bekerjasama dengan LPPM di Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah (PTMA) seluruh Indonesia. Program ini diadakan untuk mendorong intensifikasi dan diversifikasi penelitian tentang dinamika dan inovasi dalam persyarikatan Muhammadiyah.

Timeline RisetMu XI :

  • Pendaftaran Proposal: 20 Agustus – 30 September 2025
    melalui platform https://risetmu.or.id
  • Seleksi Administrasi: 1 – 5 Oktober 2025
  • Seleksi Substansi: 5 – 31 Oktober 2025
  • Pengumuman: 1 – 10 November 2025
  • Tanda Tangan Kontrak: 10 – 20 November 2025
  • Pelaksanaan Penelitian: 1 Desember 2025 – 31 Juli 2026
  • Laporan Kemajuan: 1 – 10 April 2026
  • Laporan Akhir: 31 Juli 2026
  • Review & Publikasi: Agustus 2026

Siapa saja yang dapat mengajukan proposal RisetMu?

Dosen yang mempunyai Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau NIDK atau ber ID Sinta dan mahasiswa yang memiliki Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dapat mengajukan sebagai anggota penelitian dan pengabdian, tidak terbatas pada akademisi di lingkungan Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah (PTMA).

Ketua Penelitian dan Pengabdian hanya dapat diajukan oleh dosen tetap PTMA yang mempunyai NIDN, ID Sinta, dan/atau Nomor Baku Muhammadiyah (NBM).

Pengajuan proposal dilakukan melalui platform risetmu.or.id/

Apa saja skema yang ditawarkan pada hibah RisetMu?

Khusus untuk Universitas Ahmad Dahlan, skema hibah RisetMu yang ditawarkan satu skema, yaitu Penelitian Fundamental Reguler I (PFR I).

Berapa besar pendanaan Skema PFR I?

Besar pendanaan skema Penelitian Fundamental Reguler I maksimal Rp 10 jt.

Bagaimana cara mengajukan proposal RisetMu?

Dosen tetap PTMA dapat login menggunakan ID Sinta yang yang dimiliki, apabila terkendala dapat mengubungi LPPM di homebase sebagai penanggungjawab akun dosen setiap PTMA.

Pengajuan Akun RisetMu?

Dosen Baru (Sebelumnya tidak pernah mengakses platform RisetMu), dengan mengirimkan data awal sebagai berikut :

  • Nama:
  • ID Sinta:
  • NIDN:
  • e-Mail:
  • Fakultas:
  • Prodi:

Pengajuan Akun Reset Password RisetMu?

Jika dosen pernah mengakses platform RisetMu, cukup mengirimkan data: Nama Dosen, ID Sinta, dan NIDN Dosen.

Informasi Selanjutnya :

Pengajuan akun atau reset password melalui WA Official BRIn: +62 822-2028-4050

Kampus 2B

Universitas Ahmad Dahlan
Jl. Pramuka No.42, Pandeyan, Kec. Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55161
Official Phone: +62 822-2028-4050
Email : brin@uad.ac.id